YUK NAIK ANGKUTAN UMUM

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.. “Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, dikutip dari Detikcom (28/4/2025). Pramono berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas

Share :

Download App Web Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

Download App Web Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman